Tugas dan Fungsi

25 Oktober 2023 Administrator 314
Dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas, Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta mempunyai fungsi : a. Perumusan, penyusunan dan pelaksanan kebijakan, program dan kegiatan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; b. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; c. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; dan d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Adapun Susunan Organisasi Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta terdiri dari atas : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Keuangan; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah dan Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam dan Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Perencanaan, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Kelompok Jabatan Fungsional; g. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pelaporan dan Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagikan :